Layanan Jasa

Penilaian properti/ aset adalah kegiatan untuk menentukan estimasi nilai  atas  suatu harta kekayaan, baik harta kekayaan yang berwujud (tangible), seperti tanah,  bangunan reseidential, industrial dan komersial (seperti hotel, pusat perbelanjaan, dan gedung perkantoran), mesin dan peralatan yang digunakan untuk berbagai jenis industri, alat berat, alat pangangkutan darat, laut dan udara, pertambangan dan perkebunan, maupun aktiva tak berwujud (intangible).
Penilaian properti/ aset dapat dilakukan untuk kepentingan :
  • Agunan kredit di Perbankan
  • Laporan Keuangan
  • Initial Public Offering (IPO)
  • Asuransi
  • Jual Beli/ Transaksi
  • Perpajakan
  • Merger dan Likuidasi Perusahaan

Penilaian Usaha/ Bisnis

Penilaian usaha/ penilaian bisnis adalah kegiatan untuk memperkirakan nilai suatu perusahaan, dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan dan kepemilikan (business ownership interest) serta transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan tersebut.
Ruang Lingkup Penilaian Saham :
  • Penilaian penyertaan (ekuitas)
  • Penilaian perusahaan (badan usaha)
  • Penilaian aktiva tak berwujud
  • Penilaian atas transaksi material (nilai ≥ 10% pendapatan atau 20% ekuitas)
  • Penilaian kerugian ekonomis
Penilaian Saham diperlukan untuk pada saat Perusahaan melakukan :
  • Merger dan akuisisi
  • Restrukturisasi Perusahaan
  • Divestasi sebagian saham dan private placement
  • Pemisahan dari suatu kemitraan/ partnership dissolution
  • Initial Public Offering dan privatisasi

Studi Kelayakan

Studi Kelayakan adalah suatu kajian komprehensif terhadap rencana usaha baru atau pengembangan usaha, sehingga dapat memberikan gambaran kepada pihak manajemen dan pihak Bank/ Investor berkenaan dengan rencana tersebut.
Untuk mendukung akurasi perhitungan tingkat kelayakan usaha tersebut, dilakukan berbagai analisis, meliputi aspek umum & hukum, aspek organisasi & manajemen, aspek pemasaran, aspek teknis operasional, aspek sosial ekonomi, aspek resiko dan aspek keuangan.
Studi Kelayakan diperlukan pada saat Perusahaan melakukan :
  • Investasi Baru
  • Pengembangan Usaha
  • Restrukturisasi Kredit
  • Takeover Kredit
  • Refinancing

Pengawasan Proyek

Pengawasan Proyek / Project Monitoring pada umumnya dilakukan sejalan dengan penugasan pihak bank atau lembaga keuangan lain (kreditur) berkaitan dengan pemberian kredit/pinjaman untuk pihak debitur.
Pada umumnya pihak bank dan debitur akan menunjuk konsultan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas keuangan Perusahaan maupun perkembangan fisik proyek, dengan harapan penggunaan kredit yang diberikan sesuai dengan rencana pengajuannya dan pinjaman yang diberikan dapat kembali sesuai dengan jadwal yang direncanakan.
Pengawasan Proyek dilakukan untuk melindungi, mengamankan serta mengawasi pelaksanaan keputusan bank/kreditur. Selain itu juga untuk menjaga kontinuitas kegiatan operasional Perusahaan agar sesuai dengan rencana  manajemen, serta mengetahui hambatan-hambatan  yang terjadi di lapangan.

Jasa Lainnya

  • Business Plan
  • Infomemo
  • Fairness Opinion
  • Market Research
  • Financial Advisory

Tidak ada komentar:

Posting Komentar